• Ketum Menghadiri Undangan Pengesahan PKB 2025-2027 di Kantor Pusat

  • Kegiatan Verifikasi Anggota 2025 Bersama SP PLN, SPPI, HSC Pusat, dan Kemenaker RI

  • Audiensi Serikat Pegawai Dengan Direksi PLN

  • Perjuangan Pembatalan (Larangan Pernikahan Antar Pegawai) di Mahkamah Konstitusi RI

  • Kegiatan Rakernas Serikat Pegawai PLN

Workshop / Focus Group Discussion (FGD) Hubungan Industrial dengan PLN Group

 

Jakarta, 9 Oktober 2025 - Dalam rangka Program Transformasi Human Capital (HC) Journey PLN 2021-2025 dimana salah satunya adalah implementasi isue strategic dalam menjaga hubungan industrial yang harmonis. Bahwa PT PLN (Persero) mempunyai Konsep Roadmap Transformasi HC Journey 2026-2030, dengan ditambahkannya 4 (empat) objective eksisting dari 4 R (Right Size, Right Skill, Right Spend, Right System) menjadi 5 R (Right Size, Right Skill, Right Spend, Right System, Right Industrial Relation) sebagai proses penguatan untuk mencapai level 5 dari level maturity pengelolaan hubungan industrial. Serta dalam rangka mendukung keberhasilan program moonshots PLN dalam transformasi 2.0. terdapat upaya implementasi tata kelola maturity hubungan industrial yang saat ini berada di level 3 (Harmonis), untuk meningkat menuju Level 4 dan 5 (Proactive dan Transformatif), Divisi Pelayanan Human Capital mengadakan kegiatan Workshop / Forum Group Discussion (FGD) Hubungan Industrial PLN Group Semester II Tahun 2025 sebagai wadah kolaborasi dan sharing pengelolaan hubungan industrial di lingkungan PLN serta mendorong agar pengelolaan hubungan industrial naik level dari harmonis menuju pengelolaan hubungan industrial yang proaktif dan transformatif, serta sebagai ajang rembug nasional bertukar pikiran serta merumuskan upaya peningkatan hubungan industrial di PLN Group. 

Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara hadir dan dipimpin secara langsung  oleh Ketua Umum Hevlind Van Marbos, Sekretaris Jenderal Lutfi Arijono, Wakil Sekretaris Jenderal Faberto Subrida, Bendahara Umum Misran Harsa, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Affredyan, Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan Satria Huspa, Ketua DPD Unit Induk Distribusi (UID) Aceh Muhammad Chamis dan Ketua DPD UID Lampung Eddy Prayitno.

Kegiatan yang berlokasi di Graha Corpu PT PLN (Persero) Pusdiklat Jakarta berlangsung selama 2 (dua) hari, dari tanggal 9 sampai dengan 10 Oktober 2025. 

Sambutan hari pertama yang seharusnya dihadiri oleh Dir LHC karena beliau ada kegiatan lain maka diwakilkan  oleh EVP HSC Galih Crissetyo. Kegiatan dihadiri secara langsung oleh EVP HTD Suparyanto, VP Hubungan Industrial (HI) Syamsul Arifin, Perwakilan Manajemen Anak Perusahaan dan Sub Holding serta Perwakilan Pengurus Serikat Pekerja di lingkungan PLN Group. 

Dalam sambutannya, EVP HSC menjelaskan bahwa Program Strategis Hubungan Industrial Transformation tO the Next Level atau disingkat HI-TRON dilakukan melalui berbagai proses kegiatan, antara lain Early Implementation, Building Foundation, Mid Term Review, Optimalization and Expansion serta Market Leader. Kedepannya, PLN berusaha agar menjadi Perusahaan yang berhasil mengimplementasikan HI Level 5 (transformation), menjadi pionir dalam pengukuran Maturity Level HI, menjadi pionir dalam pengelolaan Aplikasi HI serta menjadi best practice tata Kelola HI yang bisa menjadi role model bagi perusahaan lain. 

Pada hari pertama, workshop diisi oleh pemateri, antara lain : Direktur Kelembagaan & Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial (KPPHI) Kementerian Tenaga Kerja RI – C. Heru Widyanto dengan materi Hubungan Industrial Perusahaan Group dilihat dari Perjanjian Kerja Bersama (PKB), Peraturan Pemerintah (PP) dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit. Sesi berikutnya diskusi panel yang menghadirkan pembicara Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum dari Universitas Gajah Mada (UGM) dan Prof. Dr. Budi Santoso, S.H., LL.M dari Universitas Brawijaya dengan materi Dinamika Hubungan Industrial Perusahaan Group (Perspektif Akademisi). Diskusi panel kedua menghadirkan Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - Lita Sari Seruni, SE., SH., M.H dan Praktisi HI dari Masykur Isnan & Partners Lawfirm - Masykur Isnan., S.H., M.H dengan materi Dinamika Hubungan Industrial Perusahaan Group (Perspektif Praktisi). Pada hari pertama ini para narasumber menitikberatkan pada undang-undang yang berlaku tentang menjaga hubungan industrial yang harmonis terhadap seluruh serikat pekerja/serikat buruh yang ada di lingkungan PLN dan jangan ada perbedaan atau diskriminasi. Pada hari pertama turut hadir serikat pekerja/serikat buruh anak perusahaan dan para direksi anak perusahaan.

Pada hari kedua, workshop diisi dengan Diskusi Bersama Manajemen Human Capital (HC) PLN Group dan Serikat Pekerja PLN Group yang dipandu oleh VP HI - Syamsul Arifin. Sekretaris Jenderal Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara – Lutfi Arijono memberikan pendapat bahwa pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. PER.32/MEN/XII/2008 tanggal 30 Desember 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit, tidak terdapat pasal yang menyatakan bahwa Serikat Pekerja yang berhak ikut serta dalam LKS Bipartit adalah Serikat Pekerja yang memilki anggota minimal 0,5% dari Jumlah Pegawai PLN yang selama ini berjalan. Hal ini dipertegas oleh Ketua Umum Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara - Hevlind Van Marbos yang menyatakan bahwa Hubungan Industrial yang harmonis di PLN Holding akan tercapai jika Manajemen mengikutsertakan ketiga Serikat Pekerja yang terdaftar turut serta dalam perundingan LKS Bipartit, baik dalam tingkat pusat maupun daerah. Demikian juga dengan pegawai keanggotaan non serikat yang semestinya tidak dapat menjalankan hubungan industrial karena keanggotaan non serikat tidak mempunyai badan hukum dan hanya bisa mewakili dirinya sendiri. Kewajiban Serikat Pekerja sesuai UU 21 thn 2000 dan UU no 2 th 2004 tentang Pengadilan Hubungan Industrial bahwa mendampingi anggotanya diluar pengadilan maupun didalam pengadilan, sehingga Manajemen harus legowo bahwa hal ini adalah Tugas Negara yang dilakukan oleh Serikat Pekerja/Serikat Buruh bukanlah hal yang tabu seolah-olah Serikat Pekerja melawan Manajemen. Inilah hal yang keliru bagi manajemen yang tidak memahami hukum. Ketum Serikat Pegawai PLN juga menyampaikan bahwa PKB yang dibuat haruslah bernuansa harmonis tidak terkotak-kotak sebagaimana Undang-undang dan Budaya Akhlak Perusahaan. Ucapan terimakasih Ketum Serikat Pegawai PLN kepada DIRUT PLN yang telah melibatkan Tim Hukum Perseroan sehingga adanya Kolaborasi antara Bidang HI dan Hukum yang dulunya terkotak-kotak sehingga tidak ada korelasinya. Hal ini juga adalah tindak nyata  kemajuan dalam transformasi HI di PLN. Dan semoga hukum menjadi hal baik jika ditegakkan setegak-tegaknya, adil, tegas dan tidak pandang bulu. Hubungan Industrial PLN juga harus memahami Serikat Pekerja di holding ada 3 dan jangan dibeda-bedakan. Hubungan industrial untuk semua serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar dan jangan ada indikasi diskriminasi atau union busting. Terutama pada PKB yang seharusnya mewakili seluruh serikat pekerja/serikat buruh yang terdaftar, bukan membatasi gerakan serikat pekerja/serikat buruh lain yang lebih muda-muda sesuai ketentuan undang-undang. Manajemen yang duduk di Bidang HI PLN jangan ada conflict of interest karena hanya mendengarkan aspirasi satu Serikat Pekerja saja. Hal ini jg harus menjadi pengawasan kita semua baik Pegawai PLN, Manajemen PLN maupun Pemerintah dibidang ketenagakerjaan. Kementerian Tenaga Kerja harus menjadi pengawas ketenagakerjaan sebagaimana komitmen dan visi yang disampaikan oleh Menteri ketenagakerjaan. Kami berharap bahwa pejabat kementerian betul-betul menjalankan fungsinya untuk transformasi HI menuju Kelas Dunia yang disampaikan oleh Menteri “tutup Ketum Serikat Pegawai PLN Hevlind Van Marbos”. Hal senada disampaikan oleh Wakil Sekretaris Jenderal Faberto Subrida, bahwa pada Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial No B-4/26/HI.04.01/XII/2024 disebutkan bahwa agar perusahaan merubah komposisi keanggotaan LKS Bipartit nasional yang telah ada selama ini dengan melibatkan seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di perusahaan dengan tetap memperhatikan makna kata proporsional. Sementara Ketua Departemen Hukum dan termasuk Tim Pengacara Serikat Pegawai PLN Affredyan, menekankan kembali dasar Manajemen dalam menentukan perwakilan Pegawai yang tidak berserikat menjadi anggota LKS Bipartit. Secara hukum, Pegawai yang tidak berserikat Adalah mewakili diri mereka sendiri. Jika Pegawai yang tidak berserikat memiliki perwakilan dan ditunjuk secara langsung oleh Manajemen, maka patut dipertanyakan mekanisme penunjukan tersebut. Di akhir sesi, VP HI berjanji akan menuntaskan hal-hal yang dipertanyakan oleh Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara, antara lain keikutsertaan seluruh Serikat pada forum LKS Bipartit, baik pada tingkat pusat maupun daerah, mekanisme penunjukan perwakilan Pegawai yang tidak berserikat pada anggota LKS Bipartit dan pelatihan HI bagi pengurus Serikat Pekerja di Lingkungan PLN Group. Disamping itu VP HI juga menyampaikan bahwa forum ini akan terus berlangsung dalam jarak pertemuan kurang lebih sekali dalam enam bulan. Namun hal ini ditanggapi oleh Ketum Serikat Pegawai PLN Hevlind Van Marbos bahwasanya kegiatan seperti ini jangan hanya sekedar untuk  mendapatkan evidence dan dokumentasi saja, tetapi harus dieksekusi dengan penerapan yang nyata di grup PLN, agar PLN meningkatkan pemahaman Hukum ketenagakerjaan karena sangat berbeda dengan hukum perdata yang banyak terjadi di PLN. Hubungan Industrial yang harmonis apalagi menuju transformasi HI yg dicita-citakan Menaker itu tidak akan terwujud jika internal kementerian kurang pengawasan terhadap Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang ada di perusahaan, yang terlihat dengan produk  Perjanjian Kerja Bersama antar Serikat Pekerja yang membuat PKB isinya tidak mewakili seluruh Serikat Pekerja yang ada dalam Perusahaan tersebut. Sehingga terlihat tidak adanya Pengawasan ketenagakerjaan dari kementerian tidak memeriksa adanya indikasi Diskrimimasi dan bahkan  Indikasi Union Busting  kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang baru tumbuh, Sehingga membuat kolep dan mati. Serikat Pegawai PLN berharap Menteri Komit dengan hal ini kepada jajaran Direktur terkait dibawahnya. Tidak hanya asal menerima laporan saja “tandas Hevlind”.

Disela-sela kegiatan tersebut, jajaran Pengurus Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara melakukan konsolidasi penguatan internal organisasi melalui arahan Ketua Umum Hevlind Van Marbos. Komitmen bersama dilakukan oleh Pengurus yang hadir pada kegiatan tersebut agar organisasi menjadi lebih kuat demi satu visi PLN Jaya. Diharapkan kepada seluruh anggota Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara yang belum terdaftar di aplikasi HXMS agar segera mendaftarkan diri. Karena sesuai dengan hasil verifikasi anggotapada bulan Juni 2025 bersama Manajemen PLN, Kemnaker, Serpeg, SPPLNI, dan SPPLN. Serikat Pegawai PLN lebih kurang berjumlah 3000 anggota. Namun di aplikasi HXMS yang terdaftar baru hanya sebanyak 115 anggota. Jumlah ini menjadi pedoman update data di SAP oleh manajemen PLN. Jadi dimohon kepada seluruh anggota Serikat Pegawai PLN untuk segera mendaftar ulang melalui aplikasi HXMS tersebut. Karena jika data keanggotaannya belum terdaftar di Serikat Pegawai PLN, maka peran Serikat Pegawai PLN untuk membela anggotanya tentu tidak berlaku terhadap anggota yang belum mendaftar ulang tersebut. Proses verifikasi anggota yang mendaftar akan dilakukan oleh Admin Aplikasi, antara lain Faberto Subrida (0853-2012-2021), Affredyan (0823-7965-1705) dan Satria Huspa (0811-7170-186). Jumlah anggota yang terdaftar di Aplikasi HXMS akan menjadi dasar dalam keikutsertaan Serikat Pegawai Perusahaan Listrik Negara pada pembuatan Peraturan Kerja Bersama (PKB). 

Editor by Satria Huspa (Ketua Departemen Pendidikan dan Latihan DPP)

Share:

Hubungan Industrial yang Harmonis dengan Manajemen UP3 Bukittinggi dan Konsolidasi Anggota Serikat Pegawai PLN

Bukittinggi, 1 Oktober 2025 – Dalam rangka menjaga Hubungan Industrial yang baik dengan jajaran manajemen UID Sumbar. Tim DPP Serikat Pegawai PLN mengadakan kunjungan Hubungan Industrial  dan Konsolidasi Anggota dengan Manajemen UP3 Bukittinggi. Tim DPP yang hadir diantaranya Ketum Serikat Pegawai PLN Pak Hevlind Van Marbos, Sekjend Serikat Pegawai PLN Pak Lutfi Arijono, Wasekjend Serikat Pegawai PLN Pak Faberto Subrida, dan Ketua Departemen Hukum Advokasi Pak Affreddyan. Dalam kunjungannya Tim DPP disambut hangat oleh Manajer UP3 Bukittinggi Munawir. Ketum Serpeg menyampaikan beberapa hal diantaranya terkait adanya isu-isu manajemen yang melakukan intimidasi kepada bawahannya karena ikut dengan keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh. Karena hak pekerja untuk ikut kedalam wadah organisasi serikat pekerja/serikat buruh dilindungi oleh undang-undang, baik itu undang-undang serikat buruh maupun undang-undang ketenagakerjaan serta undang-undang hak asasi manusia. Ketum juga berterimakasih kepada jajaran Manajemen UP3 Bukittinggi yang telah menyambut hangat kedatangan Tim DPP ke UP3 Bukittinggi. Semoga Hubungan Industrial yang baik ini dapat selalu terjaga dipertahankan kedepannya.Tandas Ketum Serpeg.
Pada hari kedua Tim DPP melakukan kunjungan ke salah satu anggota Serikat Pegawai PLN yang saat ini menjabat sebagai MULP Baso Pak Hasbullah. Pak Ketum Serpeg menyampaikan beberapa penguatan kepada kita bersama, bahwasanya jangan takut menjadi pengurus serikat pekerja/serikat buruh. Karena pengurus serikat pekerja/serikat buruh dapat juga dipromosikan untuk menjabat sesuai dengan kompetensi dan kapasitasnya. Pak Hasbullah ini contohnya beliau dulu walaupun aktif di pengurus Serpeg, tapi masih bisa dilirik oleh Manejemen untuk dipromosikan ke jenjang karir struktural. Tim DPP disambut hangat oleh Pak Hasbullah di ULP Baso. Dan lepas kunjungan dari ULP Baso, Tim DPP menyempatkan untuk bersilaturahmi ke rumah Mantan Ketum Serikat Pegawai PLN Pak Yan Herimen di Payakumbuh.  Pada kunjungan tersebut Pak Yan Herimen banyak memberikan motivasi dan semangat kepada kami yang masih muda-muda untuk tetap konsisten dalam memperjuangkan kawan-kawan. Karena yakinlah Allah SWT akan memberikan yang terbaik untuk apasaja yang telah kita perjuangkan terhadap kawan-kawan di lingkungan PLN tutup Pak Yan Herimen
Share:

Koordinasi Rakernas 2025 dan Hubungan Industrial Pancasila yang Harmonis dengan Manajemen UID S2JB

Palembang, 26 September 2025 –  Dalam rangka membangun komunikasi internal bersama, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pegawai PT PLN (Persero) mengadakan kunjungan Kerja Ke PT PLN (Pesrero) UID S2JB,  yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Hevlind Van Marbos dan Ketua Harian 1 DPP Serikat Pegawai Hendri Dodi melaksanakan kunjungan kerja ke uid s2jb dan disambut langsung oleh Bapak Edy SS selaku Ketua DPD S2JB bersama sekretaris DPD Bapak affreddyan, dan seluruh ketua DPC se-S2JB.

Dalam kegiatan ini ketua umum serikat pegawai mengadakan pertemuan Hubungan Industrial bersama seluruh kader-kader Ketua DPC dan DPD se-S2JB. Dalam sambutan nya, Bapak Hevlind Van Marbos selaku ketua umum menyampaikan beberapa poin, pertama terkait karir dan pengembangan pegawai, mutasi, dan rotasi,  kedua terkait rencana Rakernas, dan ketiga terkait masalah kesehatan pegawai, yang mana para kader memberikan usulan usulan untuk disampaikan kepada Ketua Umum.

Setelah itu, Ketum dan Jajaran menyempatkan bertemu dengan VP HTD Area 2 Ibu Martarina, dalam sambutan nya Ketum menyampaikan beberapa persoalan terkait :
1. Manajemen Adil dalam mempromosi pegawai tidak ada embel-embel SP A dan SP B
2. Bagi yang tidak mau dipromosikan dari kota ke daerah itu hak dan pilihannya dan manajemen harus mengambil sikap bahwa yang masih mau berkarir tanpa pilih tempat diprioritaskn dan jangan hanya faktor kedekatan like n dislike serta jangan diskriminasi SP atau tua dan muda.
3. Bagi manajemen yang diskriminasi seperti menjelek²kan SP A dan SP B dan lain-lain, agar diwarning atau ditegur bahkan dirotasikan saja agar tidak sebagai pimpinan unit lagi.
4. Untuk yang asesmen prioritaskan saja jabatan fungsional yang ada ditempatnya agar lebih efisien dan efektif.
5. Dalam LKS Bipartit agar melibatkan kontribusi SP yang lebih banyak jangan mengurangi jika ada SP yang tidak mau sebaiknya LKS Bipartit saja dari masing-masing SP atau SP yang mau berkolaborasi saja.

Usulan dari Ketum tersebut dijawab langsung oleh VP HTD Area 2 Ibu Martarina, bahwa beliau akan meneruskan hal-hal tersebut ke PLN HTD Pusat, karena mereka pada prinsipnya setuju untuk membuka ruang komunikasi dengan serikat.

Setelah itu , Ketum dan jajaran menyempatkan diri, bertemu dengan VP Yan HC , Bapak Sutarno, berbincang persoalan terkait kesehatan pegawai dan remunerasi pegawai, sambutan dari Ketum langsung di sambut dengan baik oleh VP Yan HC Bapak Sutarno, beliau menyampaikan akan terus meningkatkan kinerja dan fasilitas bidang kesehatan, sehingga pegawai PLN akan mendapatkan pelayanan terbaik.
 
Setelah itu, Ketum juga berbincang bincang dengan SRM KKU , Bapak Wahyudi, soal Rakernas dan persiapan nya, disambut baik oleh SRM KKU yang mana beliau siap mendukung dari tempat , transportasi dan konsumsi.

Selesai dari itu, Ketum dan Jajarannya juga mengadakan pertemuan internal bersama rekan sejawat yakni para kader kader Ketua DPD dan DPC sembari menikmati santap sore.

Editor by Affreddyan (Ketua Departemen Advokasi Hukum DPP)
Share:

Rekonsiliasi Data Keanggotaan Serikat Pekerja di Lingkungan PT PLN (Persero)

Bukittinggi, 18 September 2025 – Dalam rangka Kegiatan Rekonsiliasi Data Keanggotaan Serikat Pekerja di Lingkungan PT PLN (Persero) yang diselenggarakan oleh Divisi Pelayanan Human Capital (Yan HC), Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pegawai PT PLN (Persero) hadir dan dipimpin secara langsung  oleh Ketua Umum Bapak Hevlind VanMarbos, Ketua Harian I Bapak Hendri Dodi, Wakil Sekretaris Jenderal II Bapak Faberto Subrida, Ketua Departemen Hukum dan Advokasi Bapak Affredyan serta Ketua Departemen Pendidikan dan Pelatihan Bapak Satria Huspa.

Kegiatan yang berlokasi di PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan (UBP) Bukit Tinggi berlangsung selama 2 (dua) hari, dari tanggal 18 sampai dengan 19 September 2025. Kegiatan dilakukan secara hybrid, dihadiri secara virtual oleh Vice President (VP) Hubungan Industrial (HI) Bapak Syamsul Arifin dan juga dihadiri secara langsung oleh   Manager HI Bapak Efri Yendri serta seluruh perwakilan pengurus Serikat Pekerja di Lingkungan PT PLN (Persero).

Dalam sambutannya, VP HI menjelaskan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk menindaklanjuti Ketentuan HI sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (4) Peraturan Pelaksana Nomor 0041.E/DIR/2024 tentang Standar Prosedur Sistem Manajemen Hubungan Industrial di lingkungan PT PLN (Persero), dimana telah disediakan infrastruktur teknologi informasi dalam Aplikasi HXMS, yaitu Modul Serikat Pekerja, sebagai bagian dari upaya digitalisasi proses verifikasi pendaftaran dan pengelolaan surat kuasa pemotongan iuran keanggotaan serikat pekerja melalui sistem penggajian di lingkungan PT PLN (Persero). Lebih lanjut, kegiatan selama 2 (dua) hari ini lebih fokus untuk melakukan update data Pegawai yang menjadi pengurus Serikat di Aplikasi HXMS, baik pengurus di tingkat DPP, DPD, DPC dan DPAC. Efri Yendri menambahkan, saat ini masih terdapat pegawai yang beririsan menjadi bagian dari 2 (dua) Serikat dan hal ini akan diselesaikan secara bertahap melalui pendataan oleh Serikat di Lingkungan PT PLN (Persero).

Disela-sela kegiatan tersebut, jajaran Pengurus Serikat Pegawai PT PLN (Persero) melakukan konsolidasi penguatan internal organisasi melalui arahan Ketua Umum Bapak Hevlind VanMarbos. Komitmen bersama dilakukan oleh Pengurus Serikat Pegawai PT PLN (Persero) yang hadir pada kegiatan tersebut agar organisasi menjadi lebih kuat demi satu visi PLN Jaya. Diharapkan kepada seluruh anggota Serikat Pegawai PT PLN (Persero) yang belum terdaftar di aplikasi HXMS agar segera mendaftarkan diri. Verifikasi anggota yang mendaftar akan dilakukan oleh Admin Aplikasi, antara lain Bapak Faberto Subrida (0853-2012-2021), Affredyan (0823-7965-1705) dan Satria Huspa (0811-7170-186). Jumlah anggota yang terdaftar di Aplikasi HXMS akan menjadi dasar dalam keikutsertaan Serikat Pegawai PT PLN (Persero) pada pembuatan Peraturan Kerja Bersama (PKB). 

Editor by Satria Huspa (Ketua DPD UID Sumatera Utara)
Share:

Hubungan Industrial Pancasila yang Harmonis dengan Manajemen UID Bali, Konsolidasi anggota Serikat Pegawai PLN serta Kolaborasi dan Sinergitas dengan SPPLNI

 

Bali, 21 Agustus 2025 – Dalam rangka mempererat sinergi dan membangun Hubungan Industrial yang baik, Dewan Pimpinan Pusat serikat pegawai PT PLN (Persero) yang dipimpin langsung Ketua Umum Hevlind Van Marbos beserta Sekretariat Lutfi Arijono bersama Ketua Harian Hendri Dodi dan Ketua Departemen Advokasi Hukum Affreddyan bersama Ketua Departemen Litbang DPP Arli Wijaya melaksanakan kunjungan kerja ke UID Bali dan disambut langsung oleh General Manager UID Bali Bapak Eric Rossi Priyo Nugroho.

Dalam sambutan nya beliau yang sering disapa Bapak Hevlind selaku Ketua Umum, menyampaikan beberapa poin, pertama terkait Hubungan Industrial Kepegawaian, kedua terkait rencana Rakernas, dan ketiga terkait masalah kesehatan pegawai, yang mana meminta GM UID Bali bisa membantu hal hal yang terbaik untuk pegawai lebih dikedepankan.

Sambutan baik GM UID Bali Bapak Eric Rossi beliau menyampaikan, pada prinsipnya beliau setuju apa yang disampaikan oleh Ketua Umum, baik soal peningkatan kesehatan, masalah kepegawaian dan lain lain, kemudian beliau mengatakan juga menyambut baik jika serikat pegawai akan mengadakan Rakernas di Bali, bincang-bincang tersebut kemudian diakhiri makan siang bersama.

Selesai dari itu, Ketum dan Jajarannya juga mengadakan pertemuan bersama rekan sejawat yakni ketua DPD Serikat PLN Indonesia Bapak Eka, sambutan baik disampaikan oleh ketua DPD SPPI bahwa mereka  siap mensupport segala sesuatu demi satu visi pln jaya. Tutup Eka.

Editor by Affreddyan (Ketua Departemen Advokasi Hukum DPP)
Share:

DPP Serikat Pegawai PLN dan Manajemen PLN UID S2JB Sepakati Komitmen Bersama dalam Meningkatkan Kesejahteraan dan Harmonisasi Hubungan Industrial dengan Menjunjung Nilai-Nilai Budaya AKHLAK

 

Palembang, 22 Juli 2025 – Dalam rangka mempererat sinergi dan membangun hubungan industrial yang sehat, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Serikat Pegawai PLN bersama jajaran manajemen PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Selatan, Jambi, dan Bengkulu (S2JB) melaksanakan pertemuan koordinasi strategis pada hari Selasa, 22 Juli 2025, di Palembang.

Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Serikat Pegawai PLN dan Manajemen PLN UID S2JB, dengan komitmen bersama untuk menciptakan iklim kerja yang harmonis, adil, dan berkelanjutan demi mendukung kinerja perusahaan dan kesejahteraan pegawai.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Serikat Pegawai PLN, Bapak Hevlind Vanmarbos, didampingi oleh Wakil Sekretaris Jenderal III Ibu Nurlita Ulfani Rohmah, Bendahara Umum Bapak Misran Hasra, Ketua Harian 1 Bapak Lutfi Arijono, dan Ketua Harian II Bapak Edy Supriyanto Saputro. Mereka disambut langsung oleh General Manajer PLN UID S2JB Bapak Adhi Herlambang dengan penuh kehangatan.

Pertemuan koordinasi tersebut menghasilkan beberapa poin strategis sebagai berikut :

1. Peningkatan Pelayanan Kesehatan

Keluhan mengenai layanan dan fasilitas kesehatan, khususnya di wilayah PT PLN (Persero) UP3 Lahat, akan diteruskan ke layanan Human Capital (Yan HC) agar pelayanan kesehatan bagi pegawai dan keluarga yang ditanggung dapat dilakukan secara lebih efektif, tanpa harus dirujuk ke daerah lain yang berpotensi menimbulkan biaya lebih tinggi bagi PLN.

2. Asessment Grade dan Penempatan Pegawai

Proses asesmen kenaikan grade dan penempatan pegawai akan disampaikan kepada Divisi Human Talent Development (HTD) untuk dapat direalisasikan secara adil, objektif, dan tanpa diskriminasi—baik di antara pegawai maupun antara pegawai dan anggota serikat.

3. Perhatian Khusus untuk Tim PDKB

Tim Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) diusulkan mendapat perhatian khusus terkait take home pay dan pengembangan karier, mengingat tingkat risiko dan kompetensi yang tinggi dari pekerjaan yang mereka jalani. Tim PDKB dianggap sebagai bagian dari “elite engineer” di lingkungan PLN.

4. Mutasi dan Pemerataan Formasi Tenaga Kerja

Permintaan mutasi Atas Permintaan sendiri (APS) diminta untuk segera diproses. Selain itu, dilakukan pemerataan Formasi Tenaga Kerja (FTK) antar sub-unit di lingkungan S2JB secara profesional dan objektif.

5. Optimalisasi Fungsi LKS Bipartit

Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit perlu dijalankan secara seimbang antar Serikat Pegawai. LKS merupakan wadah penting untuk memperkuat sinergi dan transparansi informasi demi kemajuan perusahaan. Disarankan agar setiap Serikat Pegawai dapat memiliki LKS masing-masing jika tidak tercapai kesepakatan kerja sama lintas serikat.

6. Dukungan Penuh terhadap Kinerja dan Kesejahteraan

Serikat Pegawai menyatakan dukungannya terhadap setiap upaya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan pegawai dan pencapaian kinerja unit. DPP dan manajemen berkomitmen bersama untuk menjadikan unit dengan kinerja terbaik.

7. Harmonisasi dan Komunikasi Efektif

Kedua pihak sepakat untuk selalu menjaga hubungan yang kondusif melalui dialog yang efektif sebagai solusi utama dalam penyelesaian berbagai isu dan pelaksanaan kegiatan perusahaan.

8. Solidaritas Internal Serikat Pegawai

Ditekankan pentingnya kesolidan internal mulai dari DPAC, DPC, hingga DPP dalam membangun komunikasi yang rutin dan menyeluruh guna memperkuat jaringan dan kekuatan akar rumput yang solid. Kegiatan-kegiatan kesolidan baik formal maupun informal seperti nongkrong bersama selalu dirutinkan untuk mengembangkan organisasi agar kinerjanya semakin baik serta membahas hak-hak para pegawai. Melalui kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat kekompakan para pengurus dan anggota serta menjadi pendorong bagi para pegawai lain untuk ikut bergabung dengan Serikat Pegawai PLN.

9. Komitmen Non-Diskriminatif dalam Hubungan Industrial

Ditekankan pentingnya prinsip non-diskriminasi dalam pengambilan kebijakan oleh manajemen serta komitmen dalam menegakkan hubungan industrial yang harmonis, menjunjung tinggi nilai-nilai Budaya AKHLAK di PLN.

Budaya Akhlak BUMN adalah seperangkat nilai-nilai utama yang menjadi pedoman perilaku bagi seluruh Sumber Daya Manusia (SDM) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Nilai-nilai ini bertujuan untuk meningkatkan kinerja dan integritas di setiap lini organisasi BUMN.

Komponen Budaya Akhlak BUMN, yaitu : 

- Amanah : Menjaga kepercayaan dan tanggung jawab dalam memenuhi janji dan tugas yang diemban, serta berpegang pada nilai-nilai moral dan etika.

- Kompeten : Memiliki kemampuan untuk terus belajar, mengembangkan diri, dan berkontribusi dengan kualitas terbaik.

- Harmonis : Menciptakan lingkungan kerja yang menghargai perbedaan, saling peduli, dan membangun kerjasama yang kondusif.

- Loyal : Berdedikasi untuk mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, serta menjaga integritas dan nama baik BUMN.

- Adaptif : Kemampuan untuk berinovasi, beradaptasi dengan perubahan, dan bertindak proaktif dalam menghadapi tantangan.

- Kolaboratif : Memperkuat sinergi dan kerjasama antar bagian organisasi dan dengan pihak eksternal untuk mencapai tujuan bersama.

Dengan menerapkan budaya akhlak ini, BUMN dapat menciptakan lingkungan kerja yang produktif, transparan, dan berintegritas tinggi, serta meningkatkan kinerja dan reputasi perusahaan. 

Kesepakatan ini mencerminkan semangat kolaborasi dan tanggung jawab bersama untuk menjadikan PLN sebagai perusahaan yang unggul, adaptif, dan berbudaya. Hubungan industrial yang sehat diharapkan akan semakin memperkuat daya saing PLN dan meningkatkan kepuasan pegawai serta stakeholder.

Editor by Nurlita Ulfani Rohmah

Share:

Serikat Pegawai PLN Jalin Hubungan Industrial dengan _Executive Vice President_ PLN Pusat Bangun Sinergi, Sampaikan Aspirasi Pegawai

Jakarta, 24 Juni 2025 — Dalam upaya memperkuat hubungan industrial dan menciptakan sinergi antara pegawai dan manajemen, Serikat Pegawai PT PLN (Persero) melaksanakan pertemuan resmi dengan jajaran _Executive Vice President_ (EVP) PLN Pusat pada hari Selasa, 24 Juni 2025, bertempat di Kantor Pusat PLN, Jalan Trunojoyo Blok M-1 No. 135, Jakarta Selatan.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Umum Serikat Pegawai PLN, Bapak Hevlind Vanmarbos, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Bapak Hendri Dodi, Pengurus DPP S2JB Bapak A’an Priadi Utomo, dan Pengurus DPC Jambi Bapak Irham Fajri. Mereka disambut oleh EVP _Human Strategic_ (HST) PLN, Bapak Ridho Hutomo, serta turut berkoordinasi dengan EVP HTD dan manajemen terkait lainnya.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari kegiatan sosialisasi daring terkait Pembinaan Person Grade (PeG) Jenjang Jabatan Fungsional Spesialis dan Generalis di lingkungan _Unit Business Partner_ HTD Area 2 yang telah berlangsung pada 18 Juni 2025 lalu. Sebagai representasi suara pegawai, Serikat Pegawai PLN datang ke kantor pusat untuk menyampaikan sejumlah aspirasi penting.

Poin-Poin Aspirasi Pegawai :

1. Pengakuan Pengalaman Organisasi dalam Pengembangan Karir :

Pengurus dan anggota serikat diusulkan memperoleh nilai tambah dari pengalaman organisasi mereka dalam proses jenjang karier dan telah disetujui oleh Direktur LHC (_Legal Human Capital_) dengan tujuan menjadi preseden baik bagi generasi muda PLN agar semakin bersemangat dalam berorganisasi dan tidak merasa dihalang-halangi atau dikucilkan.

2. Efisiensi Formasi Tenaga Kerja (FTK) :

Usulan agar FTK dapat disesuaikan lebih dekat ke lokasi kerja pegawai guna efisiensi anggaran.

3. Pengembangan Sistem Assessment Kenaikan Peringkat :

- Assessment dilakukan hanya saat peralihan jenjang jabatan misalnya Generalis 2 ke Generalis 1.

- Sebagai acuan percepatan bagi pegawai fungsional.

- Bagi pegawai struktural akan dicarikan tempat organisasi yang lebih besar berikut kenaikan PoGnya.

- Bagi para pegawai struktural yang belum sesuai segera didiskusikan penyeragaman PeG dan PoGnya atau dipromosi ke unit yang PoGnya lebih tinggi.

- ⁠Untuk jenjang PeG, kenaikan peringkat bisa dilakukan otomatis setelah maksimal tiga tahun, selama memenuhi kriteria.

- ⁠Kisi-Kisi Pra-_Assessment_ diberikan kepada Serikat Pegawai PLN dan hasil assessment harus dibuka secara transparan dan digunakan sebagai dasar untuk prioritas promosi jabatan, termasuk bagi pegawai yang berada dalam status _Prince in Waiting_ (PIW).

4. Usulan Perubahan Usia Pensiun dan Tunjangan Hari Tua (THT) :

- Usia pensiun diusulkan diperpanjang dari 56 menjadi 58 tahun.

- ⁠Usulan nilai tunjangan hari tua pun telah disampaikan dengan nilai yang wajar untuk bertahan hidup dimasa tua

5. Komitmen terhadap Pengawalan Status PIW (_Prince in Waiting_) :

- Serikat Pegawai berkomitmen mengawal seluruh proses _Prince in Waiting_ (PIW) secara menyeluruh dan tuntas, termasuk penentuan skala prioritas berdasarkan hasil assessment.

- Kisi-Kisi Pra-_Assessment_ diketahui oleh Serikat Pegawai PLN sehingga meningkatkan potensi kelulusan bagi Pegawai menjadi 100%.

6. Renovasi ruang serikat pegawai di PLN Pusat sudah 80% selesai.

7. Penghargaan Tahap 1 Hasil Kerja Kinerja Pegawai membuahkan hasil untuk perusahaan.

Ketua Umum Serikat Pegawai PLN, Bapak Hevlind Vanmarbos, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk nyata dari kepedulian serikat terhadap seluruh pegawai PLN, serta komitmen dalam membangun hubungan sinergis dan transparan antara pekerja dan manajemen.

“Kami hadir untuk memastikan suara pegawai didengar dari unit terbawah PLN, yaitu ULP (Unit Layanan Pelanggan), pelosok yang paling jauh dengan sistem _Bottom Up_ yaitu dari Bawah keatas DPAC & DPC sampai ke DPD & DPP, “ Ujar Hevlind.

Hevlind menambahkan bahwa serikat pegawai selalu siap dan terus mengawal agar aspirasi ini benar-benar ditindaklanjuti secara adil dan bijak, baik untuk keberlangsungan perusahaan maupun kesejahteraan pegawai dan keluarga pegawai.

“Percayakan kepada kami karena kami Alhamdulillah teruji, “ tutup Hevlind.

Melalui kegiatan ini, Serikat Pegawai PLN menunjukkan kesadaran kolektif dan kesiapan untuk terus memperjuangkan kesejahteraan anggotanya dalam kerangka hubungan industrial yang sehat dan konstruktif.

#SerikatPegawaiPLN #HubunganIndustrial #PLNBersinergi #AspirasiPegawai #TransformasiSDM


Editor by Nurlita Ulfani Rohmah

Share:
{{ date }}
{{ time }}

Popular Posts

Recent Posts